Bimtek Disiplin Pegawai

LEDIKNAS, BIMTEK DISIPLIN PEGAWAI

Dalam rangka pembinaan Pegawai ASN yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja yang menitik beratkan pada sistem prestasi kerja diperlukan PNS yang berdisiplin dan memiliki kinerja tinggi. Dalam pada itu untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS dilakukan penilaian prestasi kerja.

Dengan terbitnya Peraturan  Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti  melakukan pelanggaran. Penjatuhan  Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap  menyesal dan berusaha  tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang  akan datang.

Lihat lainnya kategori bimtek kepegawaian

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintah mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema DISIPLIN PEGAWAI ASN BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN PERKA BKN NOMOR 6 TAHUN 2022. Kegiatan diselenggarakan pada:

Demikian informasi Bimtek Disiplin Pegawai yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber BKN, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir dalam Kegiatan tersebut.

Info Bimtek Kepegawaian Tahun Anggaran 2021

Bagikan sosial media