BIMTEK DISIPLIN PNS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN PERKA BKN NOMOR 6 TAHUN 2022
Kepada YTH:
Bapak/Ibu Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas/Badan/Kantor beserta para Staf
Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negara ASN/ PNS Pemerintah Daerah guna mendukung regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema dan diselenggarakan pada, sbb:
BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN PERKA BKN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
| NO | APRIL 2026 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1 | Hotel Sparks - Jakarta | |
| 2 | Hotel Serela Cihampelas - Bandung | |
| 3 | Rabu-Sabtu, 22-25 Apr’2026 | Hotel Cavinton - Jogja |
| 4 | Senin-Kamis, 27-30 Apr’2026 | Hotel J4 Legian - Bali |
| NO | MEI 2026 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1 | Rabu-Sabtu, 6-9 Mei'2026 | Hotel HI, Senen - Jakarta |
| 2 | Senin-Kamis, 11-14 Mei'2026 | Hotel Almadera - Makassar |
| 3 | Rabu-Sabtu, 20-23 Mei'2026 | Hotel Sparks - Jakarta |
| NO | JUNI 2026 | TEMPAT |
|---|---|---|
| 1 | Rabu-Sabtu, 3-6 Jun’2026 | Hotel Grand G7, PS. Baru - Jakarta |
| 2 | Rabu-Sabtu, 10-13 Jun’2026 | Hotel Cavinton - Jogja |
| 3 | Rabu-Sabtu, 17-20 Jun’2026 | Hotel HI, Senen - Jakarta |
| 4 | Rabu-Sabtu, 24-27 Jun’2026 | Hotel J4 Legian, Kuta - Bali |
Jadwal Bimbingan Teknis
- Proses Pembaruan Juli s/d Desember.......
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui TELP, WA, SMS;
- Selanjutnya SURAT UNDANGAN RESMI & JADWAL-SUSUNAN ACARA dikirim FAX/EMAIL/WhatsApp;
- Selanjutnya calon peserta mengirim daftar nama peserta;
- Dapatkan form disini FORMULIR PENDAFTARAN;
- Konfirmasi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
- Info tambahan: peserta dapat memilih 1 atau lebih dari 1 judul bimtek untuk digabung dalam 1 kegiatan.
Arifin. S Call-SMS-WA: 082112366662; 0811180721 | Kantor: 021-21478758; Email: lediknas[@]gmail.com ****Adapun jika kurang jelas silahkan ditanyakan****
KONTRIBUSI SETIAP PESERTA: Biaya Kontribusi dibayarkan secara tunai saat REGISTRASI ULANG di tempat Bimtek atau dengan transfer/ non tunai, adapun biaya setiap peserta sebesar:
- @Rp. 4.500.000,-/Peserta sudah termasuk penginapan 3 malam;
- @Rp. 3.500.000,-/Peserta belum termasuk pengipanan;
FASILITAS SETIAP PESERTA:
- Kegiatan selama 2 hari/ materi selesai;
- Konsumsi sarapan, makan siang dan makan malam;
- Penandatanganan SPPD serta SERTIFIKAT Keikutsertaan;
- Perlengkapan Bimtek softcopy materi berupa flashdisk per-rombongan, souvenir bimtek, ATK, kartu peserta & makala paparan; dan
- Penjemputan bandara peserta group minimal 10 bagi peserta menginap.
Demikian informasi Bimtek Disiplin PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang akan kami selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif BKN dan Kemenpan RB, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah bisa hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.


