Bimtek Hibah dan Bansos (Bantuan Sosial)

Informasi Bimtek Nasional – Bimtek Hibah dan Bansos (Bantuan Sosial)

Pedoman dan Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PENDAHULUAN: Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Dengan pertimbangan untuk efektivitas,   efisiensi   dan   akuntabilitas pengelolaan   belanja   hibah   dan   bantuan   sosial   yang bersumber dari APBD, perlu    dilakukan    penyempurnaan    terhadap    Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  tentang  Pedoman  Pemberian  Hibah dan   Bantuan   Sosial   yang   Bersumber   dari   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman  Pemberian  Hibah  dan  Bantuan  Sosial yang  Bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah merupakan penyempurnaan terhadap Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema PEDOMAN DAN PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH” Jadwal Bimtek Hibah dan Bansos (Bantuan Sosial)

Demikian informasi Bimbingan Teknis Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri dan Kemenkeu.

PENDAFTARAN DAN BIAYA : Bisa menghubungi panitia dinomor kontak an. Arifin 0821-123-6666-2 (Tlp atau WhatsApp). Biaya Rp. 4.500.000,- setiap peserta bagi yang menginap dan Rp. 3.500.000,- setiap peserta yang tidak menginap.

Bagikan sosial media