Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL ASET DAERAH | BIMTEK TATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKUAN, INVENTARISASI DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2021

Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. Bimtek Aset Daerah

Secara garis besar tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 47/2021 adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD dengan tujuan terwujudnya tertib pengelolaan BMD yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan terbaru Pemeritah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur SDM Pemerintah Daerah hadir mengikuti Bimbingan Teknis Nasional tentang : TATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKUAN, INVENTARISASI, DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2021 SERTA PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (ASET DAERAH). Kegiatan akan diselenggarakan pada:

Demikian informasi Bimbingan Teknis Bidang Aset Daerah | Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 disampaikan, terima kasih.

Bagikan sosial media