Bimtek Manajemen Talenta ASN Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020

Informasi Bimtek Nasional Manajemen Talenta ASN – Bimtek Manajemen Talenta ASN Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020

Implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kebijakan Manajemen ASN dalam Era Industry 4.0 adalah Mewujudkan Profesional dan Sistem Karier PNS yang terbuka dan Kompetitif, Pemerintah Melalui KEMENPAN-RB telah Menerbitka Peraturan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.

Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Tujuan Manajeman Talenta ASN Permenpan RB No 3 Tahun 2020:

  1. meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  2. menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
  3. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan,kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.
  4. mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
  5. memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi.
  6. menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.

Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip : objektif; terencana; terbuka; tepat waktu; akuntabel; bebas dari intervensi politik; dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Jadwal Bimtek Manajemen Talenta ASN

Bersama ini kami harapkan kehadiran Bapak/ Ibu/ Saudara(i) pada Bagian Umum dan Kepegawaian, BKPSDM (sebutan lain), Aparatur OPD serta Aparatur Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk ikut bergabung dalam acara Bimtek Manajemen Talenta ASN yang kami selenggarakan sebagai bagian dari Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas pada kegiatan tersebut.

Biaya kontribusi setiap peserta mengikuti Bimtek Manajemen Talenta ASN Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020:


Lihat juga bimtek kepegawaian:

  1. Bimtek Sistem Administrasi Manajemen Kepegawaian
  2. Bimtek SOP Kepegawaian
  3. Bimtek Manajemen Pegawai Negeri Sipil PP 17 Tahun 2020 Perubahan PP 11 Tahun 2017