Informasi Bimtek Nasional – Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah PP 12 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Perubahan PP 58 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Oleh karena itu, PP 12 TAHUN 2019 ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah PP 12 Tahun 2019
Selanjutnya, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang diatur dalam PP 12 TAHUN 2019, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema REGULASI BARU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2019.
Jadwal Kegiatan Bimtek
| NO | OKTOBER 2025 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1 | Rabu-Sabtu, 1-4 Okt’2025 | Hotel Akmani Jakarta |
| 2 | Selasa-Jum’at, 7-10 Okt’2025 | Hotel Sparks Jakarta |
| 3 | Minggu-Rabu, 12-15 Okt’2025 | Hotel Fashion Bali |
| 4 | Kamis-Minggu, 16-19 Okt’2025 | Hotel Cordela Jogja |
| 5 | Rabu-Sabtu, 22-25 Okt’2025 | Hotel Fave Makassar |
| 6 | Senin-Kamis, 27-30 Okt’2025 | Hotel HI Senen Jakarta |
| NO | NOVEMBER 2025 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1 | Selasa-Jum’at, 4-7 Nov’2025 | Hotel HI Jakarta |
| 2 | Minggu-Rabu, 9-12 Nov’2025 | Hotel J4 Bali |
| 3 | Kamis-Minggu, 13-16 Nov’2025 | Hotel HI Senen Jakarta |
| 4 | Rabu-Sabtu, 19-22 Nov’2025 | Hotel Tebu Bandung |
| 5 | Rabu-Sabtu, 26-29 Nov’2025 | Hotel Sparks Jakarta |
| NO | DESEMBER 2025 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1 | Rabu-Sabtu, 3-6 Des’2025 | Hotel HI Senen Jakarta |
| 2 | Rabu-Sabtu, 10-13 Des’2025 | Hotel Swiss-Bel Bali |
| 3 | Minggu-Rabu, 14-17 Des’2025 | Hotel HI Senen Jakarta |
| 4 | Kamis-Minggu, 18-21 Des’2025 | Hotel J4 Bali |
Demikian informasi Bimtek Bidang Keuda yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri dan Kemenkeu, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir dalam Kegiatan tersebut.
INFORMASI PENDAFTARAN DAN BIAYA :
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui TELP, WA, SMS;
- Selanjutnya SURAT UNDANGAN RESMI & JADWAL-SUSUNAN ACARA dikirim FAX/EMAIL/WhatsApp;
- Selanjutnya calon peserta mengirim daftar nama peserta;
- Dapatkan form disini FORMULIR PENDAFTARAN;
- Konfirmasi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
- Info tambahan: peserta dapat memilih 1 atau lebih dari 1 judul bimtek untuk digabung dalam 1 kegiatan.
Arifin. S Call-SMS-WA: 082112366662; 0811180721 | Kantor: 021-21478758; Email: lediknas[@]gmail.com ****Adapun jika kurang jelas silahkan ditanyakan****
KONTRIBUSI SETIAP PESERTA: Biaya Kontribusi dibayarkan secara tunai saat REGISTRASI ULANG di tempat Bimtek atau dengan transfer/ non tunai, adapun biaya setiap peserta sebesar:
- @Rp. 4.500.000,-/Peserta sudah termasuk penginapan 3 malam;
- @Rp. 3.500.000,-/Peserta belum termasuk pengipanan;
FASILITAS SETIAP PESERTA:
- Kegiatan selama 2 hari/ materi selesai;
- Konsumsi sarapan, makan siang dan makan malam;
- Penandatanganan SPPD serta SERTIFIKAT Keikutsertaan;
- Perlengkapan Bimtek softcopy materi berupa flashdisk per-rombongan, souvenir bimtek, ATK, kartu peserta & makala paparan; dan
- Penjemputan bandara peserta group minimal 10 bagi peserta menginap.
Lihat juga: Bimtek Manajemen Pegawai Negeri Sipil PP 17 Tahun 2020 Perubahan PP 11 Tahun 2017, Jadwal Bimtek Aset Daerah Pengelolaan BMD


