KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS – BIMTEK PERJALANAN DINAS DOGIYAI
Kebijakan perjalanan dinas pegawai PNS, diatur ketat dalam peraturan untuk menjamin efisiensi dan akuntabilitas. Perjalanan dinas wajib berbasis surat tugas, menaati standar biaya masukan (uang harian, penginapan, transportasi), serta wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan hasil perjalanan dinas.
LEDIKNAS memfasilitasi penyelenggaraan bimbingan teknis pemerintah kabupaten dogiyai papua tengah tentang perjalanan dinas selama dua hari di Jakarta tanggal 27 sampai 28 november 2025 dalam kegiatan bimtek hadir sebagai narasumber dari BPK pusat dan kemenkeu serta dari kementerian dalam negeri.
Foto bimtek kebijakan perjalanan dinas
lihat juga










