Bimtek SAKIP LAKIP

Informasi Bimtek Nasional – Bimtek SAKIP LAKIP

Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Dalam mewujudkan Good Governance yang akuntabilitas dan tranparasnsi lingkungan pemerintahan, mengharuskan setiap pengelola keuangan kepala satker/kepala SKPD/OPD di tuntut menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dalam cakupan lebih luas dan tepat waktu. Audit keuangan SKPD yang mengacu pada UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan PP No. 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, PP No 12 tahun  2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah dan ditindaklanjuti PP No. 8 tahun 2006 tentang pelaporan dan kinerja instansi pemerintahan dalam bentuk SAKIP dan LAKIP yang ditujukan kepada semua pimpinan instansi pemerintahan dalam menyusun dokumen penetapan kinerja dan pelaksanaan pembangunan pemerintahan yang berorientasi pada hasil.

Rencana Kinerja yang telah ditetapkan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang menjadi tolok ukur evaluasi akuntabilitas kinerja pejabat yang bersangkutan pada akhir anggaran yang telah dilaksanakan. Untuk pemantauan pelaksanaannya, Rencana Kinerja yang telah ditetapkan tersebut agar disampaikan kepada pejabat atasan langsung yang berwenang dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersamaan dengan penyampaian LAKIP Tahun Anggaran yang telah dilaksanakan.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Jadwal Bimtek SAKIP LAKIP

Bersama ini kami harapkan kehadiran Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk ikut bergabung dalam acara bimtek SAKIP LAKIP yang kami selenggarakan sebagai bagian dari Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas pada kegiatan tersebut.


Lihat juga:

  1. Bimtek LPPD LKPJ berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2020 dan PP No. 13 Tahun 2019
  2. Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020