Bimtek Standar Harga Satuan Regional Perpres 33 Tahun 2020

Jadwal Bimtek Informasi Bimtek Nasional | Bimtek Standar Harga Satuan Regional Perpres 33 Tahun 2020

Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

PENDAHULUAN: Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Atas pertimbangan tersebut pada 20 Februari 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan.

Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Perencanaan dan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:

  1. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
  2. Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
  3. Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  4. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
  5. Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL”. Jadwal Bimtek Standar Harga Satuan Regional Perpres 33 Tahun 2020

PENDAFTARAN DAN BIAYA : Bisa menghubungi panitia dinomor kontak an. Arifin 0821-123-6666-2 (Tlp atau WhatsApp). Biaya Rp. 4.500.000,- setiap peserta bagi yang menginap dan Rp. 3.500.000,- setiap peserta yang tidak menginap, info lebih lanjut silahkan ditanyakan.

Lihat juga : Daftar Tema Bimtek Nasional atau Jadwal Bimtek Nasional

Bagikan sosial media