Informasi Bimtek Nasional – Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021
Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2021 dan Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2021
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. ruang lingkup pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 dan format dokumen penganggaran dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RKP Tahun 2021 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Penyusunan RKP Tahun 2021 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya merupakan tugas fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Berkaitan dengan itu, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan. RKP Tahun 2021 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2021 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Untuk itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RKPD Tahun 2021 melakukan sinergitas antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dengan mempedomani Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, dan kebijakan pemerintah dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.
Selanjutnya, sinergitas kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah tersebut, lebih lanjut dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 dan Pedoman Penyusunan RKPD 2021
KUA dan PPAS pemerintah provinsi Tahun 2021 berpedoman pada RKPD Tahun 2021 masing-masing provinsi yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2021, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun 2021 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2021 dan RKPD provinsi Tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA. 2021 SERTA PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021 SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 40 TAHUN 2020.
Jadwal Kegiatan Bimtek Nasional (SELESAI)
Demikian informasi Bimtek yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah Narasumber Aktif Kemendagri dan Kemenkeu RI, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir dalam Kegiatan tersebut.
PROSEDUR PENDAFTARAN SERTA KONTAK PANITIA
- Konfirmasi dengan menghubungi kontak panitia melalui TELP, WA, SMS;
- Selanjutnya SURAT UNDANGAN RESMI & JADWAL-SUSUNAN ACARA kami kirim fax/email/whatsapp;
- Selanjutnya calon peserta mengirim daftar nama peserta melalui email, fax atau WA;
- Dapatkan form disini FORMULIR ISIAN PESERTA;
- Konfirmasi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
- Info tambahan: peserta dapat memilih 1 atau lebih dari 1 judul bimtek untuk digabung dalam 1 kegiatan.
Arifin. S Call-SMS-WA: 082112366662; 0811180721 | Kantor: 021-21478758; Email: lediknas@gmail.com ****Adapun jika kurang jelas silahkan ditanyakan****
KONTRIBUSI SETIAP PESERTA :
PROSEDUR PEMBAYARAN: Biaya Kontribusi dibayarkan secara tunai pada saat REGISTRASI ULANG di hotel/tempat Bimtek atau dengan transfer (non tunai), adapun biaya setiap peserta sebesar:
- @Rp. 4.500.000,- sudah termasuk penginapan hotel;
- @Rp. 3.500.000,- belum termasuk penginapan hotel;
FASILITAS SETIAP PESERTA:
- Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
- Kegiatan selama 2 Hari/ sampai materi selesai;
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan;
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta, Makala dan Penandatanganan SPPD Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy materi berupa Flashdisk/VCD danTas Eksklusif;
- Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Lihat juga: Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah PP 12 Tahun 2019; Jadwal Bimtek Nasional